Posts

Showing posts from July, 2016

Laporan Keuangan

Image
Laporan keuangan pada dasarnya dibagi menjadi tiga, yaitu: - Laporan Neraca - Laporan Laba Rugi - Laporan Arus Kas 1. Laporan neraca disusun dengan maksud untuk memberikan gambaran mengenai posisi keuangan yang terdiri dari aktiva, utang dan modal perusahaan pada tanggal tertentu. Aktiva merupakan sumber ekonomis perusahaan yang dinyatakan dengan satuan uang. Aktiva dibagi menjadi dua, yaitu: a. aktiva lancar yang merupakan aktiva perusahaan berupa kas atau aktiva lain yang diharapakan dapat cari menjadi kas, dijual atau dipakai habis untuk kegiata normal perusahaan. contohnya adalah kas, piutang, persediaan barang, b. aktiva tetap berwujud  merupakan aktiva yang diperoleh dalam bentuk siap pakai seperti tanah, gedung, kendaraan, mesin, dan peralatan. c. Aktiva tetap tidak berwujud merupaka hak hak istimewa tau posisi menguntungkan perusahaan dalam menghasilkan pendapatan seperti hak cipta, franchise, dan merek dagang Utang merupakan kewajiban atau perngorbanan ekonom

Hak Kekayaan Intelektual

Image
Merek merupakan tanda yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek dapat berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur tersebut. Hal-hal yang berhubungan dengan merek diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Terdapat dua jenis merek yang dapat didaftarkan, yaitu merek dagang dan merek jasa. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan untuk membedakan dengan barang sejenis. Sedangkan, merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan untuk membedakan dengan jasa sejenis.  Merek dagang adalah merek yang digunakan pada  barang yang diperdagangkan oleh seseorang  atau beberapa  orang  secara  bersama-sama  atau  badan  hukum  untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.  Pendaftaran merek dagang dapat dilakukan di  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan  Hak Asasi