Hak Kekayaan Intelektual



Merek merupakan tanda yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek dapat berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur tersebut. Hal-hal yang berhubungan dengan merek diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Terdapat dua jenis merek yang dapat didaftarkan, yaitu merek dagang dan merek jasa. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan untuk membedakan dengan barang sejenis. Sedangkan, merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan untuk membedakan dengan jasa sejenis. 

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada  barang yang diperdagangkan oleh seseorang  atau beberapa  orang  secara  bersama-sama  atau  badan  hukum  untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. 

Pendaftaran merek dagang dapat dilakukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. yang berlokasi di Jalan H.R. Rasuna Said Kav.8-9, Kuningan, Jakarta Selatan. Permohonan juga dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi. 

Sebelumnya berlokasi di JL. Daan Mogot, KM. 24, Tangerang, Banten, 15119. Namun, kepengurusan ini sudah berpindah ke daerah kuningan. Perlu diperhatikan bahwa kantor direktorat jenderal kekayaan Intelektual di Jl Daan Mogot km 24 ini sudah tidak beroperasi dan anda perlu berhati- hati karena di kantor tersebut terdapat oknum-oknum yang berniat buruk. Jika anda ditawarkan bantuan untuk mengurus sebaiknya anda tolak dan pergi dengan sopan karena mereka ingin melakukan tindakan ilegal dan dapat menyalahgunakan merek kita untuk hal yang tidak baik. jika anda ke kantor ini maka anda akan melihat bahwa kantor ini sepi dan mereka beralasan bahwa tempat sedang direnovasi sebagian. Ketika anda memasuki area tersebut, satpam mengarahkan anda ke seseorang yang seolah-seolah paham dan mengatakan akan membantu dengan biaya yang lebih murah karena biaya yang sebenarnya mahal.

Faktanya, biaya mengurus sertifikat hak kekayaan intelektual merek dagang itu adalah Rp.1.000.000 dengan jangka waktu 15 bulan. namun, untuk mengecek apakah merek produk tersebut sudah dipergunakan atau belum, biayanya gratis. anda dapat datang ke satpam untuk minta diarahkan ke bagian merek. anda dapat melakukan pengecekan sebelum pengajuan sertifikat sehingga tidak perlu membuang biaya jika merek ditolak karna sudah ada yang menggunakannya. Merek yang sama tidak boleh dipergunakan untuk jenis produk yang sama, namun diperbolehkan jika jenis produk berbeda, yaitu baju dan makanan.



Referensi
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2016. Prosedur Pendaftaran Merek. [Online] Available at: http://www.dgip.go.id/  [Diakses 13 Mei 2016].

Comments

Popular posts from this blog

Table Manner (European Style)

Table manner (Chinese Style)

Peraturan Pemerintah Tentang Label Pangan