Posts

Showing posts with the label peraturan pangan

Hak Kekayaan Intelektual

Image
Merek merupakan tanda yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek dapat berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur tersebut. Hal-hal yang berhubungan dengan merek diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Terdapat dua jenis merek yang dapat didaftarkan, yaitu merek dagang dan merek jasa. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan untuk membedakan dengan barang sejenis. Sedangkan, merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan untuk membedakan dengan jasa sejenis.  Merek dagang adalah merek yang digunakan pada  barang yang diperdagangkan oleh seseorang  atau beberapa  orang  secara  bersama-sama  atau  badan  hukum  untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.  Pendaftaran merek dagang dapat dilakukan di  Direktorat Jen...

Peraturan Pemerintah Tentang Label Pangan

Image
BAB I. PENDAHULUAN 1. 1.           Latar Belakang Label merupakan sarana dalam kegiatan perdagangan pangan yang memiliki arti penting bagi konsumen. Informasi yang terdapat dalam label meliputi barang yang diperdagangkan akan menjadi salah satu pertimbangan dalam memutuskan untuk membeli atau mengonsumsi pangan tersebut. Tanpa adanya informasi yang benar, jelas, dan lengkap, akan timbul kesempatan bagi produsen untuk melakukan kecurangan (Shofie, 2000) Hak atas informasi tersebut merupakan salah satu hak yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pasal yang keempat. Penyampaian informasi yang benar mengenai suatu produk/ barang yang diperdagangkan merupakan hal penting agar konsumen tidak salah gambaran mengenai produk tersebut (Toar, 1998) . Selain itu, pada undang undang tersebut dalam pasalnya yang ketujuh terdapat pula kewajiban pelaku usaha untuk member...

Perizinan SPP-IRT kota Tangerang

Image
Gambar diatas merupakan foto tempat BPMPTSP dan berkas persyaratan pengajuan PIRT. Pada perizinan SPP-IRT, pendaftaran dilakukan di Badan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (BPMPTSP). BPMPTSP kota tangerang terletak di lantai dasar bagian badan perizinan di kantor walikota tangerang. Sebelum mengisi formulir dan memasukkan berkas-berkas sebaiknya penanggung jawab sudah memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan (PKP) dan uji laboratorium produk yang akan di daftarkan di laboratorium dinas kesehatan kota tangerang. Setelah mendapat kedua sertifikat tersebut, penanggungjawab dapat mengisi formulir dan melampirkan berkas terkait dan dikumpulkan di BPMPTSP kota tangerang jika domisili usaha adalah wilayah kota tangerang. Setelah berkas dikumpulkan maka berkas akan dicek kurang lebih 1 minggu dan akan dilakukan survey di lokasi usaha oleh pihak BPMPTSP. Survey akan diinformasikan kepada penanggungjawab satu hari sebelumnya. setelah survey maka BPMPTSTP akan menge...