Hak Kekayaan Intelektual
Merek merupakan tanda yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek dapat berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur tersebut. Hal-hal yang berhubungan dengan merek diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Terdapat dua jenis merek yang dapat didaftarkan, yaitu merek dagang dan merek jasa. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan untuk membedakan dengan barang sejenis. Sedangkan, merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan untuk membedakan dengan jasa sejenis. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Pendaftaran merek dagang dapat dilakukan di Direktorat Jen...