Perizinan SPP-IRT kota Tangerang



Gambar diatas merupakan foto tempat BPMPTSP dan berkas persyaratan pengajuan PIRT. Pada perizinan SPP-IRT, pendaftaran dilakukan di Badan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (BPMPTSP). BPMPTSP kota tangerang terletak di lantai dasar bagian badan perizinan di kantor walikota tangerang. Sebelum mengisi formulir dan memasukkan berkas-berkas sebaiknya penanggung jawab sudah memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan (PKP) dan uji laboratorium produk yang akan di daftarkan di laboratorium dinas kesehatan kota tangerang.
Setelah mendapat kedua sertifikat tersebut, penanggungjawab dapat mengisi formulir dan melampirkan berkas terkait dan dikumpulkan di BPMPTSP kota tangerang jika domisili usaha adalah wilayah kota tangerang. Setelah berkas dikumpulkan maka berkas akan dicek kurang lebih 1 minggu dan akan dilakukan survey di lokasi usaha oleh pihak BPMPTSP. Survey akan diinformasikan kepada penanggungjawab satu hari sebelumnya. setelah survey maka BPMPTSTP akan mengeluarkan sertifikat PIRT jika produksi dianggap sudah sesuai persyaratan.
Pada kota tangerang tidak memerlukan SKDU maupun SKU dalam berkas yang diajukan. Sertifikat halal pun masih belum wajib dilampirkan untuk saat ini. 

Comments

Popular posts from this blog

Table Manner (European Style)

Table manner (Chinese Style)

Peraturan Pemerintah Tentang Label Pangan