Perizinan SPP-IRT kota Tangerang
Setelah mendapat kedua sertifikat tersebut, penanggungjawab dapat mengisi formulir dan melampirkan berkas terkait dan dikumpulkan di BPMPTSP kota tangerang jika domisili usaha adalah wilayah kota tangerang. Setelah berkas dikumpulkan maka berkas akan dicek kurang lebih 1 minggu dan akan dilakukan survey di lokasi usaha oleh pihak BPMPTSP. Survey akan diinformasikan kepada penanggungjawab satu hari sebelumnya. setelah survey maka BPMPTSTP akan mengeluarkan sertifikat PIRT jika produksi dianggap sudah sesuai persyaratan.
Pada kota tangerang tidak memerlukan SKDU maupun SKU dalam berkas yang diajukan. Sertifikat halal pun masih belum wajib dilampirkan untuk saat ini.
Comments
Post a Comment