Posts

Showing posts from June, 2016

Neraca Keuangan

Image
Asset adalah segala sesuatu sumber daya yang dikuasai. Asset dibagi menjadi beberapa hal, yaitu: - Asset Tetap, yaitu asset yang jika ingin dipergunakan harus dijual terlebih dahulu, seperti gedung,      bangunan, dan tanah - Asset lancar, yaitu asset yang dapat dipergunakan kapan saja, seperti uang - Bahan baku, seperti produk, stok, dan deposito - Piutang, yaitu tagihan kita kepada orang lain - Intangible, yaitu asset yang bukan benda, seperti royalty, SDM, merek, franchise, expertise, dan jejaring Modal dibagi menjadi 2, yaitu: - Modal tetap (fix) - Modal lancar (current), seperti uang dan cek Hutang dibagi menjadi 2, yaitu: - jangka panjang - jangka pendek (maksimal 1 tahun)

Mendesain Ketenagakerjaan dalam Perancangan Perusahaan

Image
Pada pembuatan suatu perusahaan tentu diperlukan tenaga kerja. Namun, untuk mendapatkan tenaga kerja yang berkualitas, pemilik tidak boleh sembarangan memilih pekerja. Oleh sebab itu diperlukan beberapa langkah dalam mendesain tenaga kerja dalam perusahaan. Langkah tersebut adalah: 1. Job Analysis Aktivitas menganalisis, mengkaji dan menentukan ruang lingkup suatu pekerjaan berdasarkan divisi kerja yang tersedia serta menentukan jumlah pekerja dalam tiap divisi. 2. Job Requirement Perancangan syarat-syarat dalam pemilihan tenaga kerja yang sesuai untuk suatu posisi kerja serta jumlah yang diperlukan untuk posisi tersebut. 3. Job Qualification Kualifikasi untuk suatu posisi seperti lulusan S3, dan sebagainya 4. Job Satisfaction Tahapan evaluasi pekerjaan dari buruh/pekerja dan dari direksi sehingga dapat dilihat kepuasan dari suatu pekerjaan. Atribut yang dievaluasi seperti gaji, keterampilan, kerajinan, dll. 5. Job Performance Direksi menilai performa dari pekerja

Peraturan Pemerintah Tentang Label Pangan

Image
BAB I. PENDAHULUAN 1. 1.           Latar Belakang Label merupakan sarana dalam kegiatan perdagangan pangan yang memiliki arti penting bagi konsumen. Informasi yang terdapat dalam label meliputi barang yang diperdagangkan akan menjadi salah satu pertimbangan dalam memutuskan untuk membeli atau mengonsumsi pangan tersebut. Tanpa adanya informasi yang benar, jelas, dan lengkap, akan timbul kesempatan bagi produsen untuk melakukan kecurangan (Shofie, 2000) Hak atas informasi tersebut merupakan salah satu hak yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pasal yang keempat. Penyampaian informasi yang benar mengenai suatu produk/ barang yang diperdagangkan merupakan hal penting agar konsumen tidak salah gambaran mengenai produk tersebut (Toar, 1998) . Selain itu, pada undang undang tersebut dalam pasalnya yang ketujuh terdapat pula kewajiban pelaku usaha untuk memberi informasi yang benar, jelas dan jujur meng

Perizinan SPP-IRT kota Tangerang

Image
Gambar diatas merupakan foto tempat BPMPTSP dan berkas persyaratan pengajuan PIRT. Pada perizinan SPP-IRT, pendaftaran dilakukan di Badan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (BPMPTSP). BPMPTSP kota tangerang terletak di lantai dasar bagian badan perizinan di kantor walikota tangerang. Sebelum mengisi formulir dan memasukkan berkas-berkas sebaiknya penanggung jawab sudah memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan (PKP) dan uji laboratorium produk yang akan di daftarkan di laboratorium dinas kesehatan kota tangerang. Setelah mendapat kedua sertifikat tersebut, penanggungjawab dapat mengisi formulir dan melampirkan berkas terkait dan dikumpulkan di BPMPTSP kota tangerang jika domisili usaha adalah wilayah kota tangerang. Setelah berkas dikumpulkan maka berkas akan dicek kurang lebih 1 minggu dan akan dilakukan survey di lokasi usaha oleh pihak BPMPTSP. Survey akan diinformasikan kepada penanggungjawab satu hari sebelumnya. setelah survey maka BPMPTSTP akan menge