Posts

Laporan Keuangan

Image
Laporan keuangan pada dasarnya dibagi menjadi tiga, yaitu: - Laporan Neraca - Laporan Laba Rugi - Laporan Arus Kas 1. Laporan neraca disusun dengan maksud untuk memberikan gambaran mengenai posisi keuangan yang terdiri dari aktiva, utang dan modal perusahaan pada tanggal tertentu. Aktiva merupakan sumber ekonomis perusahaan yang dinyatakan dengan satuan uang. Aktiva dibagi menjadi dua, yaitu: a. aktiva lancar yang merupakan aktiva perusahaan berupa kas atau aktiva lain yang diharapakan dapat cari menjadi kas, dijual atau dipakai habis untuk kegiata normal perusahaan. contohnya adalah kas, piutang, persediaan barang, b. aktiva tetap berwujud  merupakan aktiva yang diperoleh dalam bentuk siap pakai seperti tanah, gedung, kendaraan, mesin, dan peralatan. c. Aktiva tetap tidak berwujud merupaka hak hak istimewa tau posisi menguntungkan perusahaan dalam menghasilkan pendapatan seperti hak cipta, franchise, dan merek dagang Utang merupakan kewajiban atau perngorbanan ek...

Hak Kekayaan Intelektual

Image
Merek merupakan tanda yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek dapat berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur tersebut. Hal-hal yang berhubungan dengan merek diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Terdapat dua jenis merek yang dapat didaftarkan, yaitu merek dagang dan merek jasa. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan untuk membedakan dengan barang sejenis. Sedangkan, merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan untuk membedakan dengan jasa sejenis.  Merek dagang adalah merek yang digunakan pada  barang yang diperdagangkan oleh seseorang  atau beberapa  orang  secara  bersama-sama  atau  badan  hukum  untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.  Pendaftaran merek dagang dapat dilakukan di  Direktorat Jen...

Neraca Keuangan

Image
Asset adalah segala sesuatu sumber daya yang dikuasai. Asset dibagi menjadi beberapa hal, yaitu: - Asset Tetap, yaitu asset yang jika ingin dipergunakan harus dijual terlebih dahulu, seperti gedung,      bangunan, dan tanah - Asset lancar, yaitu asset yang dapat dipergunakan kapan saja, seperti uang - Bahan baku, seperti produk, stok, dan deposito - Piutang, yaitu tagihan kita kepada orang lain - Intangible, yaitu asset yang bukan benda, seperti royalty, SDM, merek, franchise, expertise, dan jejaring Modal dibagi menjadi 2, yaitu: - Modal tetap (fix) - Modal lancar (current), seperti uang dan cek Hutang dibagi menjadi 2, yaitu: - jangka panjang - jangka pendek (maksimal 1 tahun)

Mendesain Ketenagakerjaan dalam Perancangan Perusahaan

Image
Pada pembuatan suatu perusahaan tentu diperlukan tenaga kerja. Namun, untuk mendapatkan tenaga kerja yang berkualitas, pemilik tidak boleh sembarangan memilih pekerja. Oleh sebab itu diperlukan beberapa langkah dalam mendesain tenaga kerja dalam perusahaan. Langkah tersebut adalah: 1. Job Analysis Aktivitas menganalisis, mengkaji dan menentukan ruang lingkup suatu pekerjaan berdasarkan divisi kerja yang tersedia serta menentukan jumlah pekerja dalam tiap divisi. 2. Job Requirement Perancangan syarat-syarat dalam pemilihan tenaga kerja yang sesuai untuk suatu posisi kerja serta jumlah yang diperlukan untuk posisi tersebut. 3. Job Qualification Kualifikasi untuk suatu posisi seperti lulusan S3, dan sebagainya 4. Job Satisfaction Tahapan evaluasi pekerjaan dari buruh/pekerja dan dari direksi sehingga dapat dilihat kepuasan dari suatu pekerjaan. Atribut yang dievaluasi seperti gaji, keterampilan, kerajinan, dll. 5. Job Performance Direksi menilai performa dari pekerja

Peraturan Pemerintah Tentang Label Pangan

Image
BAB I. PENDAHULUAN 1. 1.           Latar Belakang Label merupakan sarana dalam kegiatan perdagangan pangan yang memiliki arti penting bagi konsumen. Informasi yang terdapat dalam label meliputi barang yang diperdagangkan akan menjadi salah satu pertimbangan dalam memutuskan untuk membeli atau mengonsumsi pangan tersebut. Tanpa adanya informasi yang benar, jelas, dan lengkap, akan timbul kesempatan bagi produsen untuk melakukan kecurangan (Shofie, 2000) Hak atas informasi tersebut merupakan salah satu hak yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pasal yang keempat. Penyampaian informasi yang benar mengenai suatu produk/ barang yang diperdagangkan merupakan hal penting agar konsumen tidak salah gambaran mengenai produk tersebut (Toar, 1998) . Selain itu, pada undang undang tersebut dalam pasalnya yang ketujuh terdapat pula kewajiban pelaku usaha untuk member...